Halaman

Cari Blog Ini

Selasa, 12 Januari 2010

opini jawa pos 13 januari 2009

WASPADAI PROSES HUKUM YANG BERMUARA PADA HOTEL PRODEO
Belum tuntas kasus Bank century, belum tuntas pula kasus Antasari. Dua kasus yang seolah benang kusut yang pernah bertemu ujungnya, kini bangsa ini kembali mengoyak kebejatan aparatur pemerintah Negara ini. Mencuatnya kasus “Hotel Prodeo” yang minggu ini ramai di bincangkan oleh berbagai media membuat seluruh mata masyarakat seolah tersenyum menganggap ini adalah hal yang biasa. Kasus yang demikian sebenarnya bukan kasus baru, sebenarnya kasus lama yang selalu ditutupi oleh rasa nikmatnya “Upah” yang diterima kaum sipir dalam sebuah lembaga pemasyarakatan. Ini menunjukkan sebuah bukti kongkrit bahwa sesungguhnya Indonesia adalah Negara yang segala sesuatunya dapat dibeli dengan Uang. Dan bahkan hukum tindak Kriminal pun tak luput dari “pemberlakuan” ini. Miris memang, adakah yang salah dalam sistem bangsa ini? Atau apa yang telah dibenahi hanya sebatas wacana saja?
Penjara yang seharusnya berfungsi sebagai tempat membina para napi (nara pidana), agar saat keluar nanti dapat diterima keberadaanya oleh masyarakat sekitar, namun telah dijadikan lahan pencari uang tambahan bagi sekelompok kaum yang “serakah” dengan memanfaatkan keadaan yang demikian. Pemerintah pula tak usah repot mempersiapkan Lapas dengan kapasitas yang memadai, karena hal ini tentu pula harus dilakukan agar memberikan efek jera serta pemikiran yang rasional bagi para pelaku tindak kejahatan. Bila ada yang mengatakan bahwa “Napi bukan ayam yang harus tidur tumpang tindih” ini hanya sebentuk kata “Manja” mereka. Berfikir secara rasionalis dan analisis sejenak, apakah mereka juga berfikir demikian ketika mereka hendak melakukan tindak kejahatan. Tanpa kita sadari Ada hak dan kewajiban yang harus diterima dalam diri manusia. Namun sebagai personal dan zon politicon pada umumnya apakah kewajiban mereka sebagai warganegara yang baik telah mereka lakukan dan mereka penuhi. Mereka memiliki hak atas hak azasi manusia dan hak-hak lain yang seharusnya mereka terima. Namun, apakah mereka telah memenuhi kewajibannya sebagai warga Negara dengan menciptakan suasana yang aman dan tentram bangsa ini, dengan mematuhi landasan hukum yang berlaku serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ini. Apakah mereka telah berlaku baik dan adil terhadap bangsa dan atas sesamanya?
Ini adalah gambaran siksa kecil yang harus diterima manusia sebelum dirinya menghadap yang maha kuasa. Ini dirasa belum sebanding atas apa yang telah dilakukan pelaku terhadap korbannya, tindak pembunuhan berdampak pada psikis keluarganya namun tindak korupsi dampaknya pembunuhan massal terhadap masyarakat secara tidak langsung. Lantas apakah yang salah dalam penemuan kamar tahanan Ayin yang memiliki fasiliitas super mewah? Apakah seseorang yang memiliki kekuasaan selalu berkuasa dimanapun mereka berada?
Oknum pemerintahan pun harus selalu mendukung dalam masalah ini, jangan pernah ada kebohongan yang selalu berputar. Dimata hukum warga Indonesia sama, kesetaraan hukum pun harus dilakukan tanpa pandang bulu. “Kebobrokan” harus segera dibenahi agar terciptanya suatu lingkungan yang kondusif bangsa ini. Jangan jadikan bangsa ini sebagai lahan kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok…..

Penulis : Adi Inggit Handoko
Mahasiswa semester 5 Ilmu komunikasi Universitas Yudharta Pasuruan, Jatim
Rek: Bank Danamon 89864136 a/n Eka Ratna Masrofah