Halaman

Cari Blog Ini

Rabu, 30 Desember 2009

komunikasi politik

FENOMENA ARTIS YANG TERJUN DALAM DUNIA POLITIK DIPANDANG DARI KOMUNIKASI POLITIK

I. Latar Belakang
Tampilnya artis dalam politik seperti pada pemilihan kepala daerah (pilkada) maupun pemilihan anggota Legislatif dinilai sebagai bentuk pragmatisme partai politik (parpol). Institusi politik tersebut tidak mau repot mempersiapkan kader maupun infrastruktur politik untuk memenangi persaingan politik, mereka hanya mau memanfaatkan popularitas sang artis. ini terkait majunya Ayu Azhari dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi sebagai calon wakil bupati serta maraknya fenomena artis terjun dalam politik seperti pada Pemilu 2009. Selain Ayu, pilkada yang akan banyak digelar pada 2010 nanti juga akan diwarnai tampilnya artis seperti Helmy Yahya yang dikabarkan akan maju dalam Pilkada Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan,pada Juni 2010. Sebelumnya, sejumlah artis berhasil tampil sebagai kepala daerah seperti Rano Karno yang menjadi Wakil Bupati Tangerang, aktor laga Dede Yusuf yang menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat,dan bintang sinetron Dicky Chandra yang menjadi Wakil Bupati Garut.
Namun selain yang sukses,banyak juga artis yang kandas, di antaranya Primus Yustisio yang gagal dalam Pilkada Subang dan Marissa Haque yang tidak berhasil memenangi Pilkada Provinsi Banten. Ini adalah bukti kongkrit bahwa menjadi pemimpin daerah dan menjadi praktisi politik, bukan hanya mengandalkan Nama besar dan kepopuleran atas dirinya. Ini tidak cukup kuat untuk memenangkan pemilihan pada suatu daerah. Pada posisi ini,politik menjadi substitusi dari dunia artis,termasuk dari sisi pendapatan. Kedua, hanya mengikuti tren agar terlihat lebih terkenal dan pandai. Ketiga,sang artis memang ingin memberikan kontribusi untuk membangun negeri lebih baik dan memiliki kemampuan untuk melakukan itu. Tapi yang jelas dunia politik itu bukan dunia yang sakral, yang hanya bisa dimasuki oleh kelompok profesi tertentu saja.

II. Pembahasan Berdasarkan Komunikasi Politik

Mengkaji tentang sejarah ilmu politik bisa dilihat dari dua pandangan, yakni pandangan secara luas dan pandangan secara sempit, secara luas berarti ilmu politik telah berkembang dan ada sejak zaman dahulu. Secara sempit berarti ilmu politik dilihat dari aspek sistematisnya sebagai ilmu dan pengakuanya dari aspek akademis. Namun dalam prosesnya. Ilmu politik selalu dilandasi oleh sebuah konsep penting yakni ideologi. Ideology dapat dikatakan mengacu pada apa yang orang piker dan percaya mngenai masyarakat, kekuasaan, hak, tujuan kelompok yang kesemuanya menentukan jenis tindakan mereka. Ideologi berpengaruh terhadap tindakan politik tertentu. Apa yang orang piker dan percaya mengenai masyarakat dapat berkisar pada bidang ekonomi, politik, sosial, dan filosofis.
Setiap Negara memiliki sistem pemilihan umum yang berbeda, perbedaan ini diakibatkan oleh perbedaan system kepartaian, kondisi sosial dan politik sosial masyarakat, jumlah penduduk, jenis sistem politik dan lain sebagainya. Apapun dasar pertimbanganya sistem pemilihan umum yang ditetapkan harus memperhatikan serangkaian kondisi. Kondisi ini yang membimbing pemerintah dan partai politik guna menetapkan sistem pemilihan yang akan dipakai.

Komunikasi politik merupakan gejala sosial yang banyak memperoleh perhatian para ilmuwan sosial. Komunikasi politik adalah proses penyampaian informasi termasuk fakta, pendapat serta keyakinan. Pencarian itu selanjutnya dilakukan oleh para partisipan dalam konteks kegiatan politik yang bersifat melembaga (McQuail 1992:472-473) (Komunikasi Politik Media Massa Dan Kampanye Pemilihan :2). Pada setiap proses politik, komunikasi menempati posisi yang strategis, bahkan komunikasi politik dianggap sebagai “urat nadi” proses politik. Komunikasi politik banyak menggunakan konsep-konsep dari ilmu komunikasi, seperti komunikator, pesan, media, komunikan dan feedback. Titik utama komunikator dalam komunikasi politik adalah mengkhususkan diri dalam menyampaikan informasi politik. Adapun skema kerja komunikasi sebagi berikut :

Komunikator Pesan Politik Media Komunikan


Feedback
Komunikator : partisipan yang menyampaikan informasi politik
Pesan politik : informasi, fakta, opini, keyakinan politik
Media : wadah yang digunakan untuk menyiapkan pesan
Komunikan : partisipan yang diberikan informasi politik oleh komunikator
Feedback : tanggapan dari komunikan atas informasi politik yang diberikan oleh komunikator
Secara operasional, komunikasi politik dapat juga dapat dinyatakan sebagai proses penyampaian pesan-pesan politik dari komunikator kepada komunikan melalui media tertentu hingga memberikan efek. Dalam proses komunikasi politik, komunikan dapat diposisikan oleh beragam pihak. parlemen, partai politik, kelompok kepentingan, warganegara, presiden, menteri dan lain sebagainya. Sedangkan media menempati posisi yang strategis terlebih seperti saat kini era industrialisasi telah berubah menjadi era infomasi, informasi mejadi media yang “Laku” layaknya barang yang dipasarkan. Didalam komunikasi politik terdapat cara dan strategi yang tentunya sangat berpengaruh terhadap sukses tidaknya suatu komunikasi politik.

III. Fungsi Politik Media Massa
Aspek yang sangat menonjol berkenaan dengan media massa terkait dengan poloitik adalah fungsi media massa dalam kehidupan politik. Adapun fungsi media yakni, Fungsi interpretasi berkenaan dengan peran media massa sebagai penafsir atas realitas dalam wujud informasi kepada publik. Media massa tidak hanya mengamati kejadian dan melaporkan kepada publik, tetapi juga memberikan upaya dan langkah-langkah yang sistematis. Fungsi sosialisi hal ini merujuk pada kiprah media massa menyebar luaska dan membantu upaya pewarisan nilai-nilai dan norma-norma yang ada pada masyarakat. Pada hakekatnya fungsi ini adalah pendidikan kepada masyarakat mengenai nilai keyakinan, sikap dan perilaku. Fungsi persuasi hal ini terlihat jelas terutama saat diselenggarakan kampanye pemilihan, misalnya atas permintaan partai politik media massa memasang iklan kampanye untuk mencari dan meningkatkan dukungan. Persuasi atau propaganda disampaikan melatar belakangi oleh kepentingan pihak penyampai persuasi yakni partai politik atau kandidat dan bukan kepentingan publik. Gagasan, informasi, dan citra yang disampaikan melalui media massa dalam konteks persuasi terutama sekali kampanye, dimaksudkan untuk meningkatkan popularitas dan dukungan publik terhadap partai atau kandidat tertentu. Fungsi agenda setting hal ini dapat terjadi apabila media memberikan bobot tertentu terhadap peristiwa atau issu yang diberitakan. Pemberian bobot ini bisa dilakukan dengan pemberian alokasi ruang atau waktu tertentu, penempatan berita pada halaman tertentu atau penempatan urutan penempatan pemberitaan. Secara teoritik hal ini dapat mempengaruhi prioritas isu yang berkembang di publik, persoalan yang diprioritaskan media massa menjadi persoalan yang paling potensial diperbincangkan oleh publik.


kesimpulan
Ramainya artis yang terjun dalam dunia politi setidaknya mampu menjadi perhatian publik, dan bahkan mampu mengembangkan opini disekitar kita. Fenomena ini sebenarnya adalah fenomena demokrasi. Semua orang boleh maju pilkada. Kita tidak melarang atau menolak artis berpolitik.Tinggal bagaimana kalangan intelektual bersiap diri untuk bersaing dengan artis. Soal bagaimana hasilnya, biar masyarakat yang menilai sendiri. Namun bahwa modal popularitas saja tidak cukup untuk memenangi pilkada. Bukti konkretnya adalah adanya sejumlah artis yang gagal dalam pilkada.Ini bukti bahwa populer saja tidak cukup. Harus juga dibarengi dengan kapasitas kemampuan. jangan sampai ketika sudah terpilih nanti sang artis baru mempelajari politik, tata negara,maupun kebijakan publik. Hal ini wajar artis yang terjun ke dunia politik, hak memilih dan dipilih adalah hak semua warga negara, tak terkecuali artis. Hak memilih dan dipilih diatur dalam UUD 1945, jadi semua itu wajar-wajar saja. Suka atau tidak suka, embel-embel “Artis” tetaplah pengumpul suara (vote getter) yang efektif.
Pada posisi ini,politik menjadi substitusi dari dunia artis,termasuk dari sisi pendapatan. Kedua, hanya mengikuti tren agar terlihat lebih terkenal dan pandai.Ketiga,sang artis memang ingin memberikan kontribusi untuk membangun negeri lebih baik dan memiliki kemampuan untuk melakukan itu. Tapi yang jelas dunia politik itu bukan dunia yang sakral, Yang hanya bisa dimasuki oleh kelompok profesi tertentu saja. Dunia politik itu terbuka, semua bisa masuk,termasuk artis.
Namun perlu di ingat bahwa media massa memiliki peran yang besar pula sebagai media komunikasi politik, dan tentunya hal inilah yang menjadi tolak ukur seorang artis dalam meraih suara. Ada yang berpendapat bahwa popularitas adalah modal utama untuk menjaring suara yang berarti separuh jalan menuju kemenangan. Dan hal ini tentunya tidak menjadi jaminan suksesnya artis menduduki kursi politik negeri ini……dan hasilnya terbukti dengan gagalnya sejumlah artis.

tugas hukum

LUNA MAYA VS INFOTAINMENT DALAM PANDANGAN HUKUM INDONESIA

Latar Belakang
Era komunikasi yang semakin lama semakin berkembang pesat, tatkala zaman telah berubah dengan segala kemudahan tenaga yang menggunakan kemampuan elektronik. Sekali tekan, apa yang di inginkan terpenuhi. Salah satu kebiasaan yang bersifat tradisional semakin lama semakin terpinggirkan. Dunia maya yang semakin menggila dengan segala bentuk dan berbagai macam kemudahan yang ditawarkan sepertinya menjadi kebutuhan yang wajib dilakukan sehari-hari. Tinggal ketik apa yang di inginkan segala sesuatu tampil pada layar.
Sebut saja account jejaring sosial yang dengan pesat nya kini berkembang pada masyarakat. Berawal dari Email, Friendster,Flixter, Facebook, Yahoo masengger, Twiter dan masih banyak nama lain yang belum akrab pada pendengaran kita.fungsi jejaring sosial bahkan sering disalah gunakan dan berubah fungsi sebagai ajang mencari pasangan. Namun tak demikian hal nya yang terjadi pada kasus yang mencuat pada akhir-akhir ini yang meramaikan setiap perbincangan orang-orang Indonesia. Belum lupa ingatan kita pada kasus Prita Mulyasari yang harus membayar denda senilai Rp.204 juta kepada pihak rumah sakit Omni Internasional akibat pernyataannya pada surat elektroniknya yang dikirim pada rekannya. Belum tuntas masalah Prita, muncul lagi berita yang sama yang berasal dari situs jejaring sosial artis Luna Maya, dalam situs jejaring sosial Twitter Luna mengungkapkan kekesalanya pada wartawan infotainment. Hal ini berawal saat Luna hendak diwawancara oleh beberapa wartawan infotainment yang datang dari berbagai beberapa media, saat itu Luna menggendong seorang anak kecil yang diketahui sebagai anak musisi kondang Ariel “Perterpan”, sebelum diwawancara Luna meminta waktunya agar ia menidurkan sang “bocah” di mobil, namun sebelum sempat Luna menaruh sang “bocah” di mobil sebuah incident terjadi, yakni kamera seorang pekerja infotainment tanpa sengaja membentur pada kepala sang “bocah” yang diyakini bernama Aliya.
Berawal dari kejadian tersebut, Luna menulis pada account twitternya dengan mengumpat pada wartawan infotainment dengan kalimat “ bahwa wartawan infotainment lebih hina dari pelacur dan pembunuh”. Pernyataan Luna dalam account Twitter tersebut tentunya membuat sebagian pekerja jurnalis meradang, namun tak sedikit pula yang menganggap hal tersebut biasa, karena mereka menggap hal itu dilakukan atas dasar emosional psikologis. Ini terkait dengan pemberitaan Luna yang akhir-akhir ini sedikit menyudutkan posisinya dan bahkan menurut Luna “sedikit di plintir dari keadaan yang sebenarnya”.

ANALISIS KASUS BERDASARKAN HUKUM DAN UNDANG- UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)
Berdasarkan kasus diatas ada beberapa point penting yang dapat di kaji terkait dengan UU ITE :
1. Kata kasar dan umpatan yang mengatas namakan lembaga atau perorangan sebaiknya tidak disampaikan pada account jejaring sosial yang dapat di baca oleh puluhan juta orang.
2. Adanya saling pengertian antara Wartawan dan artis yang diberitakan karena pada dasarnya hubungan artis dan watawan adalah simbiosis mutualisme (hubungan yang saling menguntungkan).
3. Artis adalah public figur yang pada umumnya tindakan dan perilaku sering ditiru oleh penggemarnya.
4. Ucapan atau kejadian yang ditulis dalam surat elektronik sebaiknya berdasarkan fakta yang terjadi
Dari analisis kasus diatas dapat dikaitkan dengan undang-undang ITE yakni :
Bab 1 Pasal 1 ayat 1 yang menyatakan : “ Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi. Ayat 10 “Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya”. pasal 17 “Jaringan sistem elektronik adalah terhubungnya dua atau lebih sistem elektronik baik yang bersifat tertutup maupun yang bersifat terbuka”. Pasal 2 “Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum”.
Pasal 2 “Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum Indonesia”.
Bab V Pasal 21 Ayat 1 “Pengirim maupun penerima dapat melakukan sendiri transaksi elektronik, atau melalui pihak yang dikuasakan olehnya atau melalui agen elektronik. Ayat 2 “ Kecuali diperjanjikan lain, pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. apabila dilakukan sendiri, menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b. apabila dilakukan melalui pemberian kuasa, menjadi tanggung jawab pemberi kuasa;
c. apabila dilakukan melalui Agen Elektronik, menjadi tanggung jawab Penyelenggara Agen Elektronik. Ayat 3 ”Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c tidak berlaku jika dapat dibuktikan terdapat pihak tertentu yang melakukan tindakan secara ilegal yang mengakibatkan Agen Elektronik dimaksud tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
Bab VI Pasal 25 “Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan”.
Bab VII Pasal 27 Setiap orang dilarang:
(1) Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
(2) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.
(3) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek Hukum Internasional.
Bab XII Pasal 48 “Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan dan kelembagaan-kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku”.

Account twitter yang di buat Luna maya dibuat sendiri tanpa perantara orang lain,dan hal ini pula menjadi tanggung jawab penuh atas dirinya. Hal ini pula telah diakui Luna saat beberapa kali wawancara dengan berbagai media. Tentunya kaitanya dengan pasal 21 ayat 2 huruf C Luna maya jelas harus mempertanggung jawabkan atas tindakanya secara pribadi.


Kesimpulan
Berdasarkan contoh kasus diatas dapat disimpulkan bahwa kasus yang dialami Luna maya seharusnya jangan sampai terjadi, meskipun dengan alasan apapun. Walaupun dengan dalih ungkapan kekesalan Luna terhadap wartawan infotainment yang selalu menyudutkan isi berita yang menyangkut nama dirinya. Luna maya adalah sosok public figur yang pada umumnya tingkah laku dapat dicontoh oleh para penggemarnya. Apalagi situs jejaring sosial yang sedang berkembang pada masyarakat dapat dengan mudah di akses, sehingga apapun tulisan yang kita muat dalam jejaring sosial tersebut dapat dibaca oleh ribuan orang yang saat itu sedang online.
Kasus ini sebenarnya dapat diselesaikan dengan jalan damai, tanpa sampai pada meja hijau. Karena pada perkembangannya, Luna telah dilaporkan oleh PWI (persatuan wartawan Indonesia) dan AJI (aliansi jurnalis Indonesia) atas dasar pencemaran nama baik anggota atau organisasi. Dengan landasan hukum pasal 27 (3) UU ITE yang intinya menyebarluaskan penistaan dan penghinaan melalui internet serta pasal 310, 311 dan 315 KUHP tentang pencemaran nama baik. Namun harus ada pertemuan antara Luna dan pekerja infotainment dan pecabutan laporan pada polisi.
Ungkapan kekesalan boleh, namun bukan tempatnya jika ungkapan itu kita luapkan pada situs jejaring sosial. Karena pada dasarnya jika berita yang disajikan tidak sesuai fakta, sudah disediakan hak jawab oleh media yang bersangkutan. Kasus Luna bisa di jadikan pelajaran agar kita berhati-hati dalam penggunaan media elektronik sebagai media komunikasi kita.


TUGAS HUKUM PERS

teori komunikasi

TEORI KOMUNIKASI MASSA

1. HYPODERMIC NEEDLE

Pesan yang disampaikan media akan berpengaruh kuat pada/ terhadap audiens. Pesan media dianalogikan sebagai serum yang akan disuntikan kedalam tubuh audiens dan berpengaruh seketika, pesan media adalah peluru yang ditembakan kedalam kesabaran individu dan berpengaruh seketika, audiens tidak memiliki kesempatan/ daya untuk bersikap kritis atas pesan media, teori ini juga disebut sebagai “ the bullet theory “ ( Teori ini berlaku jika hanya menerima satu media saja )

2. TWO STEP FLOW THEORY

Pesan media diterima oleh pemuka pendapat ( Opinion Leader ) kemudian pesan ini didistribusikan kepada audiens-audiens. Dalam penelitian berikutnya, pesan media diterima oleh Opinion Leader dan audiens, kemudian audiens melakukan konfirmasi kepada Opinion Leader. Opinion Leader biasanya individu yang paling banyak mengakses media atau inividu yang secara sosial budaya memiliki pengaruh tertentu

3. SR DAN S-O-R THEORY

Teori S-R mirip dengan “ Hypodermic Needle “, yaitu pesan media langsung menghasilkan respon audiens, namun dalam perkembangan risetnya, teori S-R telah mengalami perubahan, stimulus dari media tidak secara langsung mempengaruhi respon audiens, namun stimulus media itu menerpa Organisme dulu baru kemudian mempengaruhi respon audiens.

4. INDIVIDUAL DIFFERENT THEORY

pesan yang disampaikan media sebenarnya diterima secara berbeda-beda oleh audiens, karena tiap audiens adalah otonom. Ia mampu secara mandiri memproses, menyeleksi dan mempersepsi pesan media sesuai dengan system referensinya, tiap individu memiliki kemampuan untuk memaknai pesan media sesuai pengetahuanya.

5. AGENDA SETTING THEORY

Fakta/ realitas yand ditayangkan/ ditampilkan media akan berpengaruh terhadap pemahaman audiens, semakin besar media menayangkan sebuah fakta maka semakin besar pengaruhnya terhadap persepsi audiens, demikian juga sebaliknya. Apa yang dianggap penting media maka akan penting juga bagi audiens, begitu juga sebaliknya.

6. USES AND GRATIFICATION

Prilaku audiens dalam mengonsumsi media awalnya ditentukan oleh motif individualnya. Motif ini yang menentukan pemilihan media, individu dalam tahap ini akan menyeleksi sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan dari media ini dan akan mempengaruhi tingkat kepuasan/ pemenuhan informal dari media. Semakin tinggi tingkat kepentingan.

7. DIFFUSION OF INFORMATION THEORY

Inovasi yang tercipta akan dikomunikasikan oleh media. Bila inovasi telah menyebar maka akan mempengaruhi konsekuensi-konsekuensi tertentu, proses diterimanya sebuah inovasi sangat tergantung dari banyak hal, bisa berproses cepat dan bisa berproses sangat lama, konsekuensi yang muncul pun bisa amat beragam. Meski inovasi sudah diterima kadang sifatnya bisa dipakai atau tidak, pengaruh bisa langsung atau tidak dan akibatnya bisa Nampak atau bisa jadi laten.penuhan informasi, maka akan semakin tinggi tingkat kepuasan audiens.

8. LASSWELL FORMULA

Subyek komunikasi menyampaikan pesan kepada orang lain, pesan ini disampaikan melalui saluran/ channel dan akan menghasilkan efek tertentu, efek ini bisa amat beragam tergantung dari subyek, pesan dan juga media/ channel. Formula ini sering diringkas “ who says what, in which channel, to whom, with what effects ”.

9. THE CULTIVATION THEORY

Televisi adalah anggota keluarga yang paling banyak bercerita dan member informasi, televisi adalah anggota keluarga yang intens menyampaikan pesan, sehingga televisi menjadi instrument yang membentuk deferensial budaya keluarga, dan menjadi pusat budaya masyarakat. Televisi adalah pusat informasi yang mempengaruhi praktek-preaktek budaya keluarga dan masyarakat, televisi mengkultivasi budaya keluarga dan masyarakat.

10. THEORY DETERMINISME MEDIA

pengaruh media bukan sekedar pada aspek emosional, tapi lebih pada pengaruh persepsi dan cara berfikir. Media telah merombak cara berfikir audiens terhadap persoalan mereka sehari-hari. Media telah merevolusi pandangan, sikap, kesadaran dan kognisi/ rasio audiens, sesuai yang diinginkan oleh media. Slogan dari McLuhan adalah “ Medium is The Message ” artinya media itu sendiri telah membawa pesan tertentu sebelum ia menyampaikan pesan-pesanya kepada audiens.