Halaman

Cari Blog Ini

Rabu, 30 Desember 2009

tugas hukum

LUNA MAYA VS INFOTAINMENT DALAM PANDANGAN HUKUM INDONESIA

Latar Belakang
Era komunikasi yang semakin lama semakin berkembang pesat, tatkala zaman telah berubah dengan segala kemudahan tenaga yang menggunakan kemampuan elektronik. Sekali tekan, apa yang di inginkan terpenuhi. Salah satu kebiasaan yang bersifat tradisional semakin lama semakin terpinggirkan. Dunia maya yang semakin menggila dengan segala bentuk dan berbagai macam kemudahan yang ditawarkan sepertinya menjadi kebutuhan yang wajib dilakukan sehari-hari. Tinggal ketik apa yang di inginkan segala sesuatu tampil pada layar.
Sebut saja account jejaring sosial yang dengan pesat nya kini berkembang pada masyarakat. Berawal dari Email, Friendster,Flixter, Facebook, Yahoo masengger, Twiter dan masih banyak nama lain yang belum akrab pada pendengaran kita.fungsi jejaring sosial bahkan sering disalah gunakan dan berubah fungsi sebagai ajang mencari pasangan. Namun tak demikian hal nya yang terjadi pada kasus yang mencuat pada akhir-akhir ini yang meramaikan setiap perbincangan orang-orang Indonesia. Belum lupa ingatan kita pada kasus Prita Mulyasari yang harus membayar denda senilai Rp.204 juta kepada pihak rumah sakit Omni Internasional akibat pernyataannya pada surat elektroniknya yang dikirim pada rekannya. Belum tuntas masalah Prita, muncul lagi berita yang sama yang berasal dari situs jejaring sosial artis Luna Maya, dalam situs jejaring sosial Twitter Luna mengungkapkan kekesalanya pada wartawan infotainment. Hal ini berawal saat Luna hendak diwawancara oleh beberapa wartawan infotainment yang datang dari berbagai beberapa media, saat itu Luna menggendong seorang anak kecil yang diketahui sebagai anak musisi kondang Ariel “Perterpan”, sebelum diwawancara Luna meminta waktunya agar ia menidurkan sang “bocah” di mobil, namun sebelum sempat Luna menaruh sang “bocah” di mobil sebuah incident terjadi, yakni kamera seorang pekerja infotainment tanpa sengaja membentur pada kepala sang “bocah” yang diyakini bernama Aliya.
Berawal dari kejadian tersebut, Luna menulis pada account twitternya dengan mengumpat pada wartawan infotainment dengan kalimat “ bahwa wartawan infotainment lebih hina dari pelacur dan pembunuh”. Pernyataan Luna dalam account Twitter tersebut tentunya membuat sebagian pekerja jurnalis meradang, namun tak sedikit pula yang menganggap hal tersebut biasa, karena mereka menggap hal itu dilakukan atas dasar emosional psikologis. Ini terkait dengan pemberitaan Luna yang akhir-akhir ini sedikit menyudutkan posisinya dan bahkan menurut Luna “sedikit di plintir dari keadaan yang sebenarnya”.

ANALISIS KASUS BERDASARKAN HUKUM DAN UNDANG- UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)
Berdasarkan kasus diatas ada beberapa point penting yang dapat di kaji terkait dengan UU ITE :
1. Kata kasar dan umpatan yang mengatas namakan lembaga atau perorangan sebaiknya tidak disampaikan pada account jejaring sosial yang dapat di baca oleh puluhan juta orang.
2. Adanya saling pengertian antara Wartawan dan artis yang diberitakan karena pada dasarnya hubungan artis dan watawan adalah simbiosis mutualisme (hubungan yang saling menguntungkan).
3. Artis adalah public figur yang pada umumnya tindakan dan perilaku sering ditiru oleh penggemarnya.
4. Ucapan atau kejadian yang ditulis dalam surat elektronik sebaiknya berdasarkan fakta yang terjadi
Dari analisis kasus diatas dapat dikaitkan dengan undang-undang ITE yakni :
Bab 1 Pasal 1 ayat 1 yang menyatakan : “ Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi. Ayat 10 “Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya”. pasal 17 “Jaringan sistem elektronik adalah terhubungnya dua atau lebih sistem elektronik baik yang bersifat tertutup maupun yang bersifat terbuka”. Pasal 2 “Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum”.
Pasal 2 “Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum Indonesia”.
Bab V Pasal 21 Ayat 1 “Pengirim maupun penerima dapat melakukan sendiri transaksi elektronik, atau melalui pihak yang dikuasakan olehnya atau melalui agen elektronik. Ayat 2 “ Kecuali diperjanjikan lain, pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. apabila dilakukan sendiri, menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b. apabila dilakukan melalui pemberian kuasa, menjadi tanggung jawab pemberi kuasa;
c. apabila dilakukan melalui Agen Elektronik, menjadi tanggung jawab Penyelenggara Agen Elektronik. Ayat 3 ”Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c tidak berlaku jika dapat dibuktikan terdapat pihak tertentu yang melakukan tindakan secara ilegal yang mengakibatkan Agen Elektronik dimaksud tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
Bab VI Pasal 25 “Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan”.
Bab VII Pasal 27 Setiap orang dilarang:
(1) Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
(2) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.
(3) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek Hukum Internasional.
Bab XII Pasal 48 “Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan dan kelembagaan-kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku”.

Account twitter yang di buat Luna maya dibuat sendiri tanpa perantara orang lain,dan hal ini pula menjadi tanggung jawab penuh atas dirinya. Hal ini pula telah diakui Luna saat beberapa kali wawancara dengan berbagai media. Tentunya kaitanya dengan pasal 21 ayat 2 huruf C Luna maya jelas harus mempertanggung jawabkan atas tindakanya secara pribadi.


Kesimpulan
Berdasarkan contoh kasus diatas dapat disimpulkan bahwa kasus yang dialami Luna maya seharusnya jangan sampai terjadi, meskipun dengan alasan apapun. Walaupun dengan dalih ungkapan kekesalan Luna terhadap wartawan infotainment yang selalu menyudutkan isi berita yang menyangkut nama dirinya. Luna maya adalah sosok public figur yang pada umumnya tingkah laku dapat dicontoh oleh para penggemarnya. Apalagi situs jejaring sosial yang sedang berkembang pada masyarakat dapat dengan mudah di akses, sehingga apapun tulisan yang kita muat dalam jejaring sosial tersebut dapat dibaca oleh ribuan orang yang saat itu sedang online.
Kasus ini sebenarnya dapat diselesaikan dengan jalan damai, tanpa sampai pada meja hijau. Karena pada perkembangannya, Luna telah dilaporkan oleh PWI (persatuan wartawan Indonesia) dan AJI (aliansi jurnalis Indonesia) atas dasar pencemaran nama baik anggota atau organisasi. Dengan landasan hukum pasal 27 (3) UU ITE yang intinya menyebarluaskan penistaan dan penghinaan melalui internet serta pasal 310, 311 dan 315 KUHP tentang pencemaran nama baik. Namun harus ada pertemuan antara Luna dan pekerja infotainment dan pecabutan laporan pada polisi.
Ungkapan kekesalan boleh, namun bukan tempatnya jika ungkapan itu kita luapkan pada situs jejaring sosial. Karena pada dasarnya jika berita yang disajikan tidak sesuai fakta, sudah disediakan hak jawab oleh media yang bersangkutan. Kasus Luna bisa di jadikan pelajaran agar kita berhati-hati dalam penggunaan media elektronik sebagai media komunikasi kita.


TUGAS HUKUM PERS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar